Ada beberapa macam peminangan, diantaranya sebagai berikut:
1. Secara langsung, yaitu menggunakan ucapan yang jelas dan terus terang sehingga tidak mungkin dipahami dari ucapan itu, kecuali untuk peminangan, seperti ucapan, “ saya berkeinginan untuk menikahimu”.
2. Secara tidak langsung( ta’rif), yaitu dengan ucapan yang tidak jelas dan tidak terus terang atau dengan istilah kinayah. Dengan pengertian lain ucapan itu dapat dipahami dengan maksud lain, seperti ucapan.” Tidak ada orang yang tidak sepertimu”, adapun sindiran selain ini yang dapat dipahami oleh wanita bahwa laki-laki tersebut berkeinginan menikah dengannya, maka semua diperbolehkan. Diperbolehkan juga bagi wanita untuk menjawab sindiran itu dengan kata-kata yang berisi sindiran juga. Perempuan yang belum kawin atau yang sudah kawin dan telah habis pula masa iddahnya boleh dipinang dengan ucapan sindiran atau secara tidak langsung.[2]
Jika seorang perempuan ditinggal wafat oleh suaminya maka seorang laki-laki tidak boleh melamarnya secara terang-terangan , karena ia masih dalam keadaan sedih atas kematian orang yang dicintainya, Namun seseorang bisa melamarnya secara kinayah selama masa iddahnya, jika masa iddahnya telah berlalu maka ia boleh melamarnya secara terang-terangan.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW melakukan hal yang sama ketika melamar Ummu Salamah Ra, yang ketika itu masih dalam keadaan iddah atas kematian suaminya, Abu Salamah. Beliau mengatakan kepada Ummu Salamah, “ Engkau mengetahui bahwa saya adalah seorang Rosullah Saw dan sebaik-baik rosul, dan engkau juga mengetahui kedudukanku di antara kaumku”. Ini merupakan ucapan kinayah bahwa beliau ingin melamarnya.
Hukum meminang seorang wanita secara terang-terangan yang sedang iddah , tetapi pelaksanaan akad nikahnya sesudah masa iddahnya habis, maka dalam hal ini para ulama fikih berbeda pendapat .
Menurut imam Malik, akad nikahnya sah, tetapi meminangnya secara terang-terangan itu hukumnya haram, Tetapi , bilamana akad nikahnya terjadi pada masa iddah, maka para ulama sepakat akad nikahnya harus dibatalkan, sekalipun antara mereka telah terjadi persetubuhan. [3]
Semoga bermanfaat.
Sumber : http://rahmatsyariah.blogspot.co.id/2013/05/tata-cara-khitbah-dan-hukumnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar