Latest News

BATASAN SETELAH KHITBAH? Ini Penjelasannya


Peminangan (khitbah) adalah proses yang mendahului pernikahan akan tetapi bukan termasuk dari pernikahan itu sendiri. Pernikahan tidak akan sempurna tanpa proses ini, karena Peminangan (khitbah) ini akan membuat kedua calon pengantin akan menjadi tenang akibat telah saling mengetahui. 

Oleh karena itu, walaupun telah terlaksana proses peminangan, norma-norma pergaulan antara calon suami dan calon istri masih tetap sebagaimana biasa. 

Tidak boleh memperlihatkan hal-hal yang dilarang untuk diperlihatkan karena agama tidak memperkenankan melakukan sesuatu terhadap pinangannya kecuali melihat, apabila menyendiri dengan pinangannya akan menimbulkan perbuatan yang dilarang oleh agama. Akan tetapi bila ditemani oleh salah seorang mahramnya untuk mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan maksiat maka dibolehkan.[4] Dalam kaitan ini, Rasullah Saw bersabda:
لا يخلون رجل باءمرءة لاتحل له فان ثا لتهما لشيطان الا لمحرم (رؤاه احمد)


Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyendiri dengan perempuan
Yang tidak halal baginya, karena ketiganya adalah syaithan

Masalah ini sering disepelekan oleh para perempuan dan walinya, mereka membiarkan begitu saja anak perempuannya bepergian kesana-kemari, padahal belum ada ikatan sama sekali. 

 Tanpa mengenal batas kesopanan, mereka bebas bergaul dengan calon istrinya padahal masih dalam keadaan status pinangan, mereka sering mengubar nafsu tanpa memperhatikan aspek kesopanan dan batas pergaulan secara wajar, perbutan seperti ini secara tidak langsung akan berpengaruh jelek pada perkembangan masyarakat.


Semoga bermanfaat.
Sumber : http://rahmatsyariah.blogspot.co.id/2013/05/tata-cara-khitbah-dan-hukumnya.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TIPS ISLAMI Designed by Templateism.com Copyright © 2016 |

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.