Latest News

Hukum Berkhitbah Sesuai Syar'i Dalam Al-Qur'an



HUKUM MEMINANG

Al-Khitbah dengan dikasrah ‘kho”nya berarti pendahuluan “ikatan pernikahan” yang maknanya permintaan seorang laki-laki pada wanita untuk dinikahi. Dan hal ini pada umumnya ada pada laki-laki. Maka yang memulai disebut “khoothoban” (yang meminang) sedang yang lain disebut “makhthuuban” (yang dipinang).

Sungguh Islam menjadikan khitbah sebagai perantara untuk mengetahui sifat-sifat perempuan yang dicintai, yang laki-laki menjadi tenang terhadapnya, dengan orang yang diinginkannya sebagai suami baginya sehingga menuju pelaksanaan pernikahan. Ia seorang yang menyenangkan untuk ketinggian istrinya secara indrawi dan maknawi sehingga tidak menyusahkan hidupnya dan mengeruhkan kehidupannya.

Di dalam hadits disebutkan:

وعن جابرقال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر منها إلى مايدعوه إلى نكاحها فاليفعل قالفخطبت جارية من نبي سلمة فكنت أختبئ لها تحت الكرب حتى رأيت منها بعض ما دعاني إلى نكاحها فتزوجتها
“Dari Jabir bin Abdullah berkata: Rasulullah bersabda: jika seseorang meminang perempuan, maka jika mampu hendaknya ia melihatnya sehingga ia menginginkan untuk melihatnya, maka lakukanlah sehingga engkau melihatnya sesuatu yang menarik untuk menikahinya maka nikahilah”.

Sedangkan di dalam al-Qur’an juga disebutkan:
ولاجناح عليكم فيما عرَضتم به من خطبة النساء اوكنتم فى انفسكم علم الله انكم ستذكرونهن ولكن لاتواعدوهن سرا الا ان تقولوا قولا معروفا ولاتعزموا عقدة النكاح حتى يبلغ الكتاب اجله واعلموا ان الله يعلم ما فى انفسكم فاحذروه واعلموا ان الله غفور حليم (البقرة: ٢٣٥ )

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, oleh karena itu janganlah kamu mengadakan janji nikah dengan mereka dengan secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kepada mereka perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”.

Meminang itu sunnah sebelum akad nikah, karena Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam meminang untuk dirinya dan untuk yang lain. Dan tujuan meminang yaitu : mengetahui pendapat yang dipinang, apakah ada setuju atau tidak. Demikian juga untuk mengetahui pendapat walinya.

Meminang itu akan mengungkap keadaan, sikap wanita itu dan keluarganya. Dimana kecocokan dua unsur ini dituntut sebelum akad nikah, dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menikahi seorang wanita kecuali dengan izin wanita tersebut, sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata: telah bersabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Tidak dinikahi seorang janda kecuali sampai dia minta dan tidak dinikahi seorang gadis sampai dia mengijinkan (sesuai kemauannya), Mereka bertanya “Ya Rasulullah, bagaimana ijinnya ? Beliau menjawab ‘Jika dia diam’.

Maka bila janda dikuatkan dengan musyawarahnya dan wali butuh pada kesepakatan yang terang-terangan untuk menikah. Adapun gadis, wali harus minta ijinnya, artinya dia dimintai ijin/pertimbangan untuk menikah dan tidak dibebani dengan jawaban yang terang-terangan untuk menunjukkan keridhaannya, tetapi cukup dengan diamnya, sungguh dia malu untuk menjawab dengan terang-terangan. Dan makna ini juga terdapat dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa beliau berkata “Ya Rasulullah, sesungguhnya gadis itu akan malu”, maka beliau bersabda:Ridhanya ialah diamnya’ (HR Bukhori dan Muslim)

Akan tetapi hendaknya diyakinkan bahwa diamnya adalah diam ridha, bukan diam menolak, dan itu harus diketahui oleh walinya dengan melihat kenyataan dan tanda-tandanya. Dan perkara ini tidak samar lagi bagi wali pada umumnya. Adapun kesepakatan wali dari pihak wanita itu merupakan perkara yang harus dan merupakan syarat dalam nikah menurut jumhur ulama karena jelasnya hadits dari Nabi sala’lahu ‘a/aihi wa sallam yang bersabda : “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” (HR Ahmad dan Ashhabus Sunan)



Semoga bermanfaat.

Sumber : http://www.walimah.info/pra-nikah/bagaimana-hukum-tata-cara-melakukan-khitbah-sesuai-syariah-islam/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TIPS ISLAMI Designed by Templateism.com Copyright © 2016 |

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.