Hukum Oral Sex
# abu hatim said:
assalamualaikum, Ustaz, saya sedikit mushykil dalam hal oral sex ini. Kerana contoh larangan tasyabuh haiwan itu jelas, kesemua tindak tanduk itu dilarang didalam ibadat khusus iaitu solat.
Namun hal ini berbeza dengan berjimak, segala pegerakan jimak kita sama aja dengan haiwan, namun kita mematuhi syariat dan melakukan jimak ditempat tertutup dengan rasa hormat pada pasangan dan malu. Itu sifat yg berbeza antara manusia dan haiwan.
Jika lelaki memakai alat perlindungan pada kemaluannya bagi mengelak air mazi jatuh ke mulut isterinya, adakah dibenarkan? Hal ini biasa berlaku pada waktu isteri didatangi haid. Suami melakukan itu utk memnuhi kehendaknya tanpa melampaui batas.
Minta tlg penjelasan.
Waalaikumussalam warahmatullah, barakallahu fikum.
Allah Ta’ala berfirman, “Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian maka datangilah ladang kalian darimana saja kalian kehendaki.” Maka dalam ayat ini Allah menyamakan antara istri dengan ladang, dimana ladang adalah untuk menanam bibit dan menghasilkan tanaman, sedang istri adalah ladang untuk memperoleh anak. Dan tidak diragukan bahwa cara memperoleh anak adalah dengan memasukkan ‘bibit’ kepada istri melalui kemaluannya. Karenanya tidak dibenarkan menggauli istri dari mulutnya karena itu bukanlah tempat untuk menanam ‘bibit’. Demikian yang diterangkan oleh para ulama. Kalau pun misalnya seseorang bisa menahan jangan sampai sperma atau madzinya masuk ke dalam mulut istrinya, maka hal itu tetap terlarang karena menyerupai binatang dan orang kafir, dan juga sebagai saddu adz-dzariah (menutup wasilah kepada sesuatu yang diharamkan).
Wallahu a’lam bishshawab.
Sumber : http://al-atsariyyah.com/jawaban-pertanyaan/hukum-oral-sex.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar