Hukum Hanya Bersentuhan Antara Kelamin? Tanpa Masuk Vagina?
# agus said:
Ustad,
Mohon penjelasan, jika orang berpacaran pernah melakukan oral sex, tapi tidak pernah memasukkan farji laki2 ke perempuan, apakah ini termasuk perbuatan zina yang wajib dirajam? yang ke dua, kalau hanya sekedar bersentuhan ( tidak sampai masuk) apakah wajib dirajam? apakah batasan yang zina yang wajib dirajam itu adalah telah masuknya seluruh kepala zakar ke farji perempuan?
Terima kasih atas penjelasannya.
Wss
Jawab :
Ia betul, para ulama menyatakan bahwa seseorang dikatakan berzina ketika kemaluan lelaki telah masuk ke dalam vagina. Karenanya oral sex (jika dilakukan bukan oleh suami istri) bukanlah termasuk zina yang wajib terkena rajam, walaupun jelas dia merupakan perbuatan yang menjurus kepada perzinahan dan merupakan dosa yang sangat besar. Wallahu a’lam. Silakan baca juga komentar akh aryanto di bawah.
Baca Selengkapnya : https://aburamiza.wordpress.com/2010/10/19/tanya-jawab-seputar-oral-sex-doggy-style-menjilati-bagian-luar-kemaluan-serta-memasukkan-jari-ke-dalam-kemaluan-isteri-untuk-pemanasan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar