Latest News

Definisi Pengertian Hadits Maqbul



Hadis Maqbul

Pengertian hadis maqbul adalah hadits yang diterima dan dapat dijadikan sebagai hujjah dalam islam. Sedang menurut istilah, 
وهوماترجح صدق المخبرعنه


Adalah hadits yang unggul pembenaraan pemberitaannya
Mksudnya pada awalnya maqbul ada dugaan antara benar dan salah kemudian didukung bukti bukti yang memperkuat kebenaran hadits tersebut sehingga unggul kebenaraannya dan dapat dijadikan hujjah.
Yang termasuk hadis maqbul ada empat:

  1. Hadis shahih lidzatihi. Yaitu, shshih dengan sendirinya, karena telah memenuhi kriteria pertama, persambungan sanad. Kedua, keadilan para peerawi. Ketiga, para perawi bersifat dhabith. Keempat, tidak terjadi kejanggalan (syadzdz). Kelima, tidak terjadi illat.
  2. Hadis shahih lighairihi. Yaitu, shahih karena yang lain, maksudnya hadits shahih lighairihi adalah hadits hasan lidzatihi ketika ada periwayatan melalui jalan lain yang sama atau lebih kuat daripadanya. Hadits ini sdikit tidak memenuhi persyaratan hadits shahih karena ada perawi dalam hadits ini ada yang kurang kuat hafalannya.
  3. Hadis hasan lidzatihi yaitu, hadits hasan dengan sendirinya karena telah memenuhi kriteria yang lima yang sama dengan hadits shahih. hanya saja dalam hadits shahih perawinya harus sempurna dalam ke-dhabit-annya, sedang hasan tidak.
  4. Hadis hasan lighairihi. ada beberapa pengertian tentang hadits hasan lighairihi diantaranya, adalah hadits dhaif yang apabila diriwayatkan melalui jalan (sanad) lain yang sama atau lebih kuat. Dapat dipahami hadits ini adalah hadits dhif yang periwayatan sanad lain seimbang atau lebih kuat. Dan, sebab kedhaifannya tidak berat seperti dusata dan fasik maka dengan demikian hadits ini menjadi naik menjadi hasan lighairihi.
Hadis maqbul belum tentu adalah hadis yang dapet diaplikasikan semua karena di sini dibagi menjadi dua, ma’mulun bihi dan qhairu ma’mulun bihi, yaitu hadis yang boleh diaplikasikan dan hadis yang tidak boleh diaplikasikan.

  1. Hadis ma’mulun bihi yaitu hadis maqbul yang tidak mempunyai perlawanan dengan hadis lain yang sama nilainya yaitu hadis muhkam yang tidak memerlukan ta’wil.
  2. Hadis ghairu ma’mulun bihi yaitu jika ada dua hadis yang berlawanan dan tidak dapat dikompromikan akan tetapi dapat diketahui yang mana lebih datang dahulu dan yang datang kemudian, dan yang datang kemudian itu dimansukh.

Semoga bermanfaat...
Sumber : http://rahmatsyariah.blogspot.co.id/2013/05/hadis-maqbul-dan-hadis-mardud.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TIPS ISLAMI Designed by Templateism.com Copyright © 2016 |

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.