Adapun batasan pergaulan yang boleh dilakukan ketika dalam masa khitbah adalah:
1. Seorang peminang boleh melihat calon istrinya dengan berniat benar-benar ingin menikahinya, yang boleh dilihat pada waktu meminang adalah wajah dan telapak tangannya calon istri, sebab wajah adalah pancaran jiwa, sedangkan kedua telapak tangan biasanya menunjukan kebersihan tubuh dan kesuburannya.[5]
2. Diperkenankan bercakap-cakap dengan calon istri selagi tidak menjurus kemaksiatan. Tidak diperkenankan untuk berjabat tangan dengan calon istri dalam keadaan bagaimanapun, sebab calon istri adalah ‘’wanita asing’’ sebelum adanya akad nikah.
3. Pada saat meminang, sang peminang dengan yang dipinang tidak diperkenankan berdua-duaan, namun harus ada mahramnya juga. Sebab islam mengharamkan pertemuan seorang laki-laki dan perempuan (bukan mahramnya) secara berduaan,
Itulah beberapa ketentuan dan tata cara ketika meminang calon istri, sebagai ajaran yang hakiki dan sempurna, islam menentukan ketentuan tersebut dalam syariat. Siapa pun yang berpaling dari ketentuan mulia itu, tentu mereka akan menerima dosa dan tuntutan Allah Swt.
Semoga bermanfaat...
Sumber : http://rahmatsyariah.blogspot.co.id/2013/05/tata-cara-khitbah-dan-hukumnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar