Tertinggal Shalat Akibat Pekerjaan??
Fatwa As-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz rahimahullah
Seringkali saya tertinggal shalat sehingga menggabungkannya dengan shalat yang berikutnya. Hal itu karena kesibukan pekerjaanku mengobati pasien atau memeriksanya, demikian pula terkadang aku tertinggal shalat Jum’at karena melayani pasien, maka apakah pekerjaanku diperbolehkan?
Jawaban:
Seharusnya kamu melakukan shalat pada waktunya bukan mengakhirkannya sehingga keluar waktunya. Adapun shalat Jum’at, jika kamu seperti seorang penjaga atau yang lainnya, tegasnya orang yang tidak bisa melakukannya, maka kewajiban shalat Jum’at tersebut gugur dan kamu hanya diwajibkan melakukan shalat Zhuhur seperti orang yang sedang sakit atau yang semisalnya. Adapun shalat-shalat wajib lainnya, maka seharusnya kamu melakukan pada waktunya, dan tidak dibenarkan bagimu untuk menjama’nya dengan shalat yang lain.
Sumber : http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/08/29/fatwa-fatwa-bagi-orang-sakit-yang-ada-di-rumah-sakit-dan-para-pekerja-yang-ada-di-sana-bag-1/2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar