Latest News

Hukum Tidak Mendatangi Adzan Menurut Islam

Hukum Tidak Mendatangi Adzan




Apakah hukum seseorang yang mendengarkan suara adzan tetapi ia tidak pergi ke masjid walaupun dia melakukan shalat di dalam rumah pada semua waktu atau di dalam ruang kerja?



Jawaban:

Itu tidak dibenarkan, seharusnya ia menjawab panggilan adzan tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Barangsiapa mendengarkan adzan, lalu dia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali jika ada udzur.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah, ad-Daruquthni, Ibnu Hibban dan al-Hakim dengan sanad yang shahih)

Ibnu ‘Abbas ditanya, “Apakah udzur itu?” beliau menjawab, “Rasa takut atau sakit.”

Seseorang yang buta datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia berkata, “Wahai Rasulullah! Aku adalah orang buta dan tidak ada seorang pun yang menuntunku untuk pergi ke masjid untuk melakukan shalat, maka apakah ada keringanan bagiku untuk melakukan shalat di rumah?” Lalu Nabi bertanya, “Apakah engkau mendengarkan panggilan shalat?” Dia menjawab, “Betul.” Rasul berkata, “Maka penuhilah panggilan tersebut.” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim.

Jika orang buta yang tidak memiliki seseorang yang membawa dia ke masjid tidak diberikan keringanan untuk melakukan shalat di rumah, maka yang lainnya lebih utama.

Alhasil, seharusnya setiap muslim bersegera untuk melakukan shalat pada waktunya dengan berjamaah. Adapun jika dia berada jauh dari masjid dan tidak mendengarkan adzan, maka tidak mengapa baginya untuk melakukan shalat di rumah. Dan jika ia bertahan menahan kesulitan, tetap bersabar dengan melakukan shalat berjamaah, maka itu adalah sebuah kebaikan dan keutamaan.





Sumber : http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/09/08/fatwa-fatwa-bagi-orang-sakit-yang-ada-di-rumah-sakit-dan-para-pekerja-yang-ada-di-sana-bag-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TIPS ISLAMI Designed by Templateism.com Copyright © 2016 |

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.