Latest News

Hukum Pegawai, Pekerja yang Meninggalkan Tugas Tanpa Alasan?

Pegawai yang Meninggalkan Tugas Tanpa Alasan?


Sebagian pegawai pergi meninggalkan pekerjaannya hanya ada kepentingan pribadi selain pekerjaan, lalu dia memohon izin kepada kepala yang bertanggung jawab dan membuat-buat alasan yang terkadang bisa dimengerti atau tidak dimengerti, jika ketuanya mengetahui alasannya yang tidak benar, apakah dia berdosa jika menyetujui alasan tersebut?

Jawaban:

Bahkan wajib baginya meneliti, jika memang ada sesuatu yang mendesak dalam perizinan untuk sebuah keperluan yang sangat penting dan tidak berdampak negatif kepada pekerjaan, maka hal itu diperbolehkan. Sedangkan alasan yang bathil atau yang lebih dominan tidak benar, maka wajib bagi kepala yang bertanggung jawab atasnya untuk tidak menyetujui alasan tersebut, karena sesungguhnya hal itu merupakan pengkhianatan terhadap sebuah amanah dan termasuk tidak adanya nasehat kepada seseorang yang diberikan amanah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas apa yang ia pimpin.”

Inilah amanah, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya….” (QS. An-Nisaa’: 58)

Ketika menyifati orang-orang yang beriman, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (QS. Al-Mu’minun: 8 )

Di dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TIPS ISLAMI Designed by Templateism.com Copyright © 2016 |

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.