Fatwa Syaikh DR. Khalid Al Mushlih
Soal:
Saya memiliki kesulitan. Ibu saya memaksa saya untuk segera mengembalikan uang yang saya pinjam dari beliau. Saya tidak tahu apakah yang saya lakukan dengan meminjam uang dari bank termasuk darurat, padahal sebagaimana kita ketahui bank mengambil riba. Lalu saya shalat istikharah dua raka’at dan akhirnya sama memutuskan untuk mengambil pinjaman dari bank. Bagaimana menurut anda wahai Syaikh? Apakah shalat istikharah dalam perkara haram itu dibolehkan karena darurat?
Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم
Keadaan anda tersebut tidak termasuk darurat yang membolehkan anda bertransaksi riba. Karena Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ
“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan” (QS. Al Baqarah: 280)
Sehingga tidak wajib bagi anda untuk membayar hutang tersebut dengan jalan yang haram. Bahkan wajib bagi orang yang memberi hutang untuk bersabar hingga orang yang berhutang memiliki kelapangan. Dan perlu diketahui bahwa sebagian ulama berpendapat bahwa riba tetap tidak dihalalkan dalam kondisi darurat. Namun pendapat yang benar menurutku, perkara ini sama sebagaimana perkara-perkara lainnya. Namun perlu diketahui bahwa perkara haram yang menjadi halal dalam kondisi darurat itu memiliki dua syarat:
- Melakukan perkara haram tersebut sudah dijamin kepastiannya bahwa ia dapat menghilangkan bahaya.
- Sudah benar-benar diyakini bahwa melakukan perkara haram adalah karena darurat (tidak ada alternatif lain, pent.)
Adapun masalah shalat istikharah, itu tidak dilakukan dalam rangka untuk mengerjakan hal yang diwajibkan atau meninggalkan yang diharamkan. Karena shalat istikharah itu untuk mengharapkan pilihan yang baik dari dua perkara. Sedangkan perkara yang haram itu wajib ditinggalkan dan tidak ada kebaikan di dalamnya. Atau kebaikan yang ada pada perkara haram itu hanya fatamorgana yang hakikatnya adalah keburukan.
Namun shalat istikharah dalam perkara haram ketika ada sebab-sebab yang membuatnya menjadi halal, atau dalam rangka menimbang mana yang lebih ringan dari dua perkara yang haram, maka ini termasuk tujuan shalat istikharah yang disyari’atkan. Wallahu’alam.
Sumber: http://www.almosleh.com/Fatwa_Disp.aspx?hid=280, http://muslim.or.id/fatwa-ulama/fatwa-ulama-pinjam-uang-ke-bank-karena-darurat.html
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar