Pak Ustadz saya mau bertanya, apakah arisan itu dilarang dalam islam? Soalnya suami saya berkeyakinan bahwa arisan itu dilarang karena sama saja seperti undian.
Jawab :
Di zaman Rasulullah Saw. tidak ada yang namanya arisan. Maka, wajar jika ada yang mengatakan bahwa arisan itu haram. Apalagi di dalamnya ada undian. Tetapi, sah-sah saja jika ada yang membolehkan arisan.
Karena, tidak semua undian itu judi, walaupun semua judi pasti mengandung undian. Yang jadi masalah dalam arisan adalah ketidakjelasan status kepemilikan uang. Misalnya, Anda iuran untuk arisan Rp 10 ribu, lalu tiba-tiba seminggu setelahnya Anda langsung mendapatkan uang 1 juta. Nah, di sini tidak jelas apakah uang tersebut sebagai sebuah pinjaman atau apa.
Tetapi, walaupun status uangnya tidak jelas, orang-orang yang mengikuti arisan sudah merelakan dan meridokan uang tersebut (seolah-olah mereka meminjamkannya). Sehingga, ada yang mengatakan bahwa arisan itu boleh. Karena, walaupun akadnya bukan pinjaman, uang itu disepakati bersama sebagai pinjaman. Selain itu, tujuannya pun untuk silaturahmi, bukan uang.
Jadi, yang mengatakan arisan itu haram, kita hargai. Dan, yang mengatakan boleh juga kita hargai karena ada pertimbangan hukum dan kejelasan di sana. Karena, arisan masuk dalam wilayah mumtalaf yang di zaman Rasul tidak ada, maka kita harus lebih toleran. Wallahu a’lam.
Sumber : http://www.percikaniman.org/category/tanya-jawab-islam/apakah-arisan-haram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar