Latest News

Hadits Tentang HOMOSEKS Dan Hukumnya


Sesungguhnya homoseks[1] itu merupakan perbuatan keji dan termasuk dosa besar. Homoseks juga salah satu perbuatan yang merusak unsur etika, fitrah manusia, agama, dunia, bahkan merusak juga kesehatan jiwa. Allah telah mengecam homoseks dengan siksa yang maksimal. Allah telah membalikkan bumi terhadap kaum Luth yang telah keterlaluan menjalankan homoseks. Dan Allah telah menghujani batu yang menyala kepada mereka sebagai balasan atas perbuatan mereka yang menjijikkan itu. Allah telah menerangkan dalam al-Qur'an agar menjauhinya, sebagaimana firman Allah diantaranya: 

1. Surah Al-A'raf: 80-84.
وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦۤ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَـٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِہَا مِنۡ أَحَدٍ۬ مِّنَ ٱلۡعَـٰلَمِينَ (٨٠) إِنَّڪُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَہۡوَةً۬ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ‌ۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ۬ مُّسۡرِفُونَ (٨١) وَمَا ڪَانَ جَوَابَ قَوۡمِهِۦۤ إِلَّآ أَن قَالُوٓاْ أَخۡرِجُوهُم مِّن قَرۡيَتِڪُمۡ‌ۖ إِنَّهُمۡ أُنَاسٌ۬ يَتَطَهَّرُونَ (٨٢) فَأَنجَيۡنَـٰهُ وَأَهۡلَهُ ۥۤ إِلَّا ٱمۡرَأَتَهُ ۥ كَانَتۡ مِنَ ٱلۡغَـٰبِرِينَ (٨٣) وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهِم مَّطَرً۬ا‌ۖ فَٱنظُرۡ ڪَيۡفَ كَانَ عَـٰقِبَةُ ٱلۡمُجۡرِمِينَ (٨٤)

Dan [Kami juga telah mengutus] Luth [kepada kaumnya]. [Ingatlah] tatkala dia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah [1] itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun [di dunia ini] sebelummu?" (80) Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu [kepada mereka], bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (81) Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: 

"Usirlah mereka [Luth dan pengikut-pengikutnya] dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri." (82) Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal [dibinasakan]. (83) Dan Kami turunkan kepada mereka hujan[batu]; maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu. (84). 

2. Surat Huud: 77-83
وَلَمَّا جَآءَتۡ رُسُلُنَا لُوطً۬ا سِىٓءَ بِہِمۡ وَضَاقَ بِہِمۡ ذَرۡعً۬ا وَقَالَ هَـٰذَا يَوۡمٌ عَصِيبٌ۬ (٧٧) وَجَآءَهُ ۥ قَوۡمُهُ ۥ يُہۡرَعُونَ إِلَيۡهِ وَمِن قَبۡلُ كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٱلسَّيِّـَٔاتِ‌ۚ قَالَ يَـٰقَوۡمِ هَـٰٓؤُلَآءِ بَنَاتِى هُنَّ أَطۡهَرُ لَكُمۡ‌ۖ فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُخۡزُونِ فِى ضَيۡفِىٓ‌ۖ أَلَيۡسَ مِنكُمۡ رَجُلٌ۬ رَّشِيدٌ۬ (٧٨) قَالُواْ لَقَدۡ عَلِمۡتَ مَا لَنَا فِى بَنَاتِكَ مِنۡ حَقٍّ۬ وَإِنَّكَ لَتَعۡلَمُ مَا نُرِيدُ (٧٩) قَالَ لَوۡ أَنَّ لِى بِكُمۡ قُوَّةً أَوۡ ءَاوِىٓ إِلَىٰ رُكۡنٍ۬ شَدِيدٍ۬ (٨٠) قَالُواْ يَـٰلُوطُ إِنَّا رُسُلُ رَبِّكَ لَن يَصِلُوٓاْ إِلَيۡكَ‌ۖ فَأَسۡرِ بِأَهۡلِكَ بِقِطۡعٍ۬ مِّنَ ٱلَّيۡلِ وَلَا يَلۡتَفِتۡ مِنڪُمۡ أَحَدٌ إِلَّا ٱمۡرَأَتَكَ‌ۖ إِنَّهُ ۥ مُصِيبُہَا مَآ أَصَابَہُمۡ‌ۚ إِنَّ مَوۡعِدَهُمُ ٱلصُّبۡحُ‌ۚ أَلَيۡسَ ٱلصُّبۡحُ بِقَرِيبٍ۬ (٨١)فَلَمَّا جَآءَ أَمۡرُنَا جَعَلۡنَا عَـٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهَا حِجَارَةً۬ مِّن سِجِّيلٍ۬ مَّنضُودٍ۬ (٨٢) مُّسَوَّمَةً عِندَ رَبِّكَ‌ۖ وَمَا هِىَ مِنَ ٱلظَّـٰلِمِينَ بِبَعِيدٍ۬ (٨٣)

Dan tatkala datang utusan-utusan Kami [para malaikat] itu kepada Luth, dia merasa susahdan merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan dia berkata: 

"Ini adalah hari yang amat sulit." (77) Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji Luth berkata: "Hai kaumku, inilah puteri-puteri [negeri] ku mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan [nama] ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?" (78) Mereka menjawab: "Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu, dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki." (79) Luth berkata: 

"Seandainya aku ada mempunyai kekuatan [untuk menolakmu] atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat [tentu aku lakukan]." (80) Para utusan [malaikat] berkata: 

"Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara kamu yang tertinggal[4], kecuali isterimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat?". (81) Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah [Kami balikkan], dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, (82) yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim. (83)


Dalil Dari Hadits

1. Rasulullah menyuruh untuk membunuh pelaku homoseks dan melaknatinya.
Diriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah saw. bersabda: 
من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل و المفعول به
"Barangsiapa yang kalian temui telah melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks), maka bunuhlah kedua pelakunya." (H.R.Abu Daud, Turmudzi, Nasa'i dan Ibnu Majah).

2. Nasa'i juga meriwayatkan sabda Rasulullah saw.: 
لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
"Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth... Allah melaknati orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.... Allah melaknati orang yang melakukan perbuatan kaum Luth !"


4. Pendapat Ulama Fikih Tentang Homoseks
Para ulama fikih telah sepakat atas keharaman homoseks dan penghukuman terhadap pelakunya dengan hukuman yang berat. Hanya saja diantara mereka ada perbedaan pendapat dalam menentukan jenis hukuman yang ditetapkan buat pelakunya. Dalam hal ini dijumpai 3 pendapat, sbb.:

Pelakunya harus dibunuh secara mutlak. Ini pendapat para sahabat Rasul, Nashir, Qasim bin Ibrahim dan Imam Syafi'i (dalam satu pendapat), bahwa hadd untuk pelaku homoseks adalah hukum bunuh, meskipun pelaku tersebut masih perjaka, baik ia mengerjakan maupun dikerjai. Pendapat ini berdasarkan hadits di atas (nomor 1). 

Hadits tersebut juga diriwayatkan pula oleh Hakim dan Baihaqi. Al-Hafidz mengatakan bahwa perawin-perawi hadits tersebut dapat dipercaya, tetapi hadits ini masih diperselisihkan kebenarannya. Ali r.a. telah meghukum rajam pelakunya, dan Syafi'ipun menyetujuinya. Abu Bakar menyuruh Khalid bin Walid untuk membakar pelakunya. Ada riwayat yang mengatakan bahwa Abu Bakar dan Ali menghukuminya dengan membunuh pakai pedang dulu, baru dibakar, mengingat besarnya dosa yang dilakukan.Umar dan Utsman berpendapat bahwa pelakunya harus dijatuhi benda-benda keras sampai mati. Ibnu Abbas berpendapat bahwa hukumannya dijatuhkan dari atas bangunan yang paling tinggi di suatu daerah.

Pelakunya harus di hadd sebagaimana hadd zina, Jadi jika masih jejaka, ia harus didera, jika orang mukhsan, maka ia harus dirajam. Ini adalah pendapat Sa'id bin Musayyab, Atha'bin Abi Rahab, Hasan Qatadah, Nakha'i, Tsauri, Auza'i, Abu Thalib, Imam Yahyadan Imam Syafi'i (dalam satu pendapat). Mereka berpedoman pada hadits Rasulullah saw. :"Jika seorang lelaki mendatangi lelaki lain, maka keduanya termasuk orang yang berzina." Atau minimal diqiaskan dengan perbuatan zina.

Pelakunya harus diberi sangsi. Ini pendapat Abu Hanifah, Muayyad, Billah, Murtadha, Imam Syafi'i (dalam satu pendapat) bahwa pelaku homoseks harus diberi sanksi, karena perbuatan tersebut bukanlah hakikat zina. Maka hukum zina tak dapat diterapkan untuk menghukum pelaku homoseks.



Allaahu a'lam.
Sebarkan !!! insyallah bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ 
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Homoseksualitas
Fikih Sunnah 9, hal. 135-143, Sayyid Saabiq, penerbit: PT.Al-Ma'arif-Bandung.
https://www.lintas.me/article/editor/ini-7-alasan-kenapa-cowok-jadi-homo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TIPS ISLAMI Designed by Templateism.com Copyright © 2016 |

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.